ADVERTISEMENT

Kalau Pemprov Bilang Urus Dokumen Imbas Perubahan Nama Jalan Gratis, Warga: Ya Memang Dari Dulu Gratis

Rabu, 6 Juli 2022 23:30 WIB

Share
Papan nama Jalan A. Hamid Arief. Ada spanduk, warga menolak keras. (Foto:  rika)
Papan nama Jalan A. Hamid Arief. Ada spanduk, warga menolak keras. (Foto:  rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat mengeluhkan perubahan nama Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Sebab,  menurut warga, perubahan nama jalan itu hanyalah merepotkan masyarakat untuk mengurus perubahan dokumen-dokumen yang dimiliki.

Seperti yang dikatakan oleh Fazri, Ketua RT 10 RW 06 Kelurahan Tanah Tinggi. Ia menilai program perubahan nama jalan ini hanya bikin repot warga.

Kalau Pemprov bilang urus dokumen Imbas perubahan nama jalan gratis,ini yang didebat warga. "Ya memang dari dulu gratis,  juga ganti KTP KK itu gratis, emang ada yang bayar?," ucap Fazri kepada Poskota.co.id, Rabu (6/7/2022).

"Cuma kan permasalahannya, pada bersedia atau engga warga ngurus-ngurus begituan, kan butuh waktu," sambungnya.

Lebih lanjut, Fazri menerangkan bahwa dokumen yang diganti imbas perubahan nama jalan bukanlah hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), melainkan pada alamat bisnis dan asuransi yang tidak ditanggung oleh Pemerintah.

"Ya mereka kan bilangnya semua mudah gratis, tapi apa iya semudah itu?
kan banyak surat kami selain KTP dan KK, kalo KTP dan KK sih dari dulu emang gratis, gak sekarang doang," katanya.

Selain itu, kata Fazri, kita ada BPKB mobil, asuransi, pajak, sertifikat tanah, disini juga banyak yang punya usaha. Alamat usaha segala macam surat-suratnya juga diubah dong, kan ribet.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan perubahan dokumen warga terkait perubahan nama jalan akan dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan biaya.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan bahwa jajaranya akan mengundang pihak terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional, Imigrasi Jakarta Pusat, Samsat dan Pajak Daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT