"Kalau dari pengakuannya (tersangka) hanya Rp 169 juta. Sementara dari para korban diketahui kerugian mencapai Rp 2 miliar," katanya.
Diki Medianto, perwakilan BPN Kabupaten Tangerang mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap kasus pungli program PTSL.
Diki menjelaskan, program PTSL ini adalah bantuan dari Pemerintah Pusat yang mana, pemohon hanya dikenakan biata Rp 150 ribu.
"Program ini gratis. Cuma ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pusat yang Rp 150 ribu. Nanti lebih jelasnya konfirmasi ke kantor kami secara teknis," pungkasnya.
Diketahui, Polresta Tangerang mengankan empat tersangka kasus pungli PTSL yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.(Veronica Prasetio)