"FR alias P (27), Tukang Bangunan. Dari tahun baru sekarang, kurang lebih tujuh bulan," ujar dia.
Selain itu, Imran menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, FR juga membawa sebuah sepeda motor milik korban.
"Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor korban, dan sudah diamankan di rumah temannya. Kemudian perhiasan, handphone korban, itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu," ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut FR dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Pasal yang dikenakan itu 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Imran. (Nitis)