ADVERTISEMENT

Beraksi di Bekasi, Maling Motor Jaringan Lampung Diringkus Polisi

Selasa, 5 Juli 2022 05:00 WIB

Share
Polres Metro Bekasi saat menggelar Pres Rilis kasus Curanmor jaringan Lampung. (foto: poskota/ihsan fahmi)
Polres Metro Bekasi saat menggelar Pres Rilis kasus Curanmor jaringan Lampung. (foto: poskota/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor jaringan Lampung.

Pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut masing-masing berinisial, LIE (30) dan AS (28) sebagai pemetik, RYN (35) penadah, sedangkan GDN (40), IMT (40) DE (28) dan ATS (46) merupakan oknum petugas pelabuhan yang membantu menyeberangkan sepeda motor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut pencurian sepeda motor berlokasi di kontrakan di Jarakosta, Cikarang Barat, pada 4 Juni 2022 lalu.

Lalu, pada Rabu 8 Juni 2022, Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi, melakukan pengecekan hilangnya sepeda motor di TKP yang terekam CCTV oleh kelompok pelaku.

"Dari Insiden tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan, mulai dari saksi dan petunjuk lain, informasi yang dihimpun kendaraan korban telah berada di Kampung," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin 4 Juli 2022.

Dari temuan tersebut jajarannya melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan subdit Jatanras Polda Lampung.

"Setelah dilakukan pengembangan dan ungkap kasus, para tersangka dapat diamankan dengan memilki peran yang berbeda diantaranya pelaku, penadah, dan pembantu kejahatan," ungkapnya.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi kini mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor KLX, Mobil Mitshubishi Pick up, dan enam buah handphone berbagai merek.

Para pelaku kini disangkakan Pasal pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan cara tadah.

"Pasal 363 Ayat KUHPidana paling lama 7 tahun, Pasal 56 KUHPidana, dengan dikurangi hukuman 3,5 tahun, dan pasal 480 KUHPidana paling lama empat tahun," pungkasnya. (ihsanfahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT