Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum, menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.
Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Selanjutnya, Pasal 219 disebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres, agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Untuk diketahui, pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RKUHP adalah delik aduan.
Artinya, hanya orang yang dirugikan, yakni presiden atau wakil presiden yang boleh melaporkan, jika ada penghinaan terhadap dirinya.(*)