JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AS ditangkap polisi, lantaran melakukan kejahatan, dengan merusak mobil korban menggunakan ketapel.
Kejadian itu berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Sebagai informasi, pria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (30/6/2022) lalu.
Lantas, bagaimana kronologinya? Yuk, simak informasi berikut ini.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti menjelaskan, penangkapan bermula ketika pemilik mobil (korban) berinisial A (28) tengah melaju dari Ciputan ke kawasan Pamulang pada 30 Juni 2022.
"Pelapor sedang mengendarai mobil dari Ciputat ke Pamulang, lalu saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara body mobil terkena batu," tutur Erwin kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Awalnya, korban tak menghiraukan suara tersebut, namun ketika sampai di rumah, A melihat sisi kiri mobilnya sudah penyok.
Korban meilai kendaraannya penyok akibat lemparan batu, tetapi seteelah diteliti ada pula masalah lainnya, yakni cat bagian kiri mobil ikut mengelupas.
"Dia melihat body mobil sebelah kiri ada penyok dan cat mobil terkelupas," tutur Erwin.
Lebih lanjut, A langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang, terkait dugaan perusakan mobil.
Di dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, itu saat membuat laporan ke Polsek Pamulang," jelas Erwin.
Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian pun menyelidik laporan korban.
Tepat di hari yang sama, polisi melihat AS tengah membawa ketapel di Jalan Pajajaran dan langsung membawanya ke Mapolsek Pamulang.
Hasilnya, ia mengaku telah merusak mobil A menggunakan ketapel.
"Saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku, dia bawa ketapel, kita langsung amankan," tutur Erwin.
"Kemudian AS diinterogasi, hasilnya pelaku tersebut mengakui perbuatannya," tambahnya.
AS mengaku merusak mobil yang sedang melaju di Jalan Pajajaran, akibat terganggu suara bising kendaraan.
"Modusnya, AS merasa terganggudengan suara kendaraan yang melintas, kemudian merusak mobil dengan menggunakan katapel," pungkas Erwin.(*)