Wanita Diduga Pendana "Peluru Katapel" Ditangkap

Kamis 24 Okt 2019, 12:56 WIB

JAKARTA –  Polisi mengamankan seorang perempuan bernama Suci Rahayu alias Ayu lantaran diduga ikut merencanakan penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 - 2024. Ayu diduga ikut mendanai gerakan tersebut. Terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto pun membenarkannya. "Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu," ujar Suyudi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2019). Ayu diciduk di kediamannya yang berlokasi di Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi, Senin (21/10/2019). Suyudi mengungkapkan, Ayu terdaftar sebagai salah satu anggota dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka SH. Tak hanya bergabung dalan grup Whatsapp yang dinamai 'F' atau 'Fisabilillah'. Ayu juga disebut-sebut memberikan dana kepada SH untuk membuat 'peluru ketapel'. "Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp 700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," jelas Suyudi. Sebelumnya, sebanyak enam orang diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Diduga, keenam tersangka itu berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 - 2024. Enam orang tersebut, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Dengan ditangkapnya Ayu, maka jumlah tersangka kini ada tujuh. Di mana tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tak hanya berencana menggagalkan pelantikan dengan bom peluru mercon saja, kelompok ini juga berencana melepaskan monyet ke Gedung MPR/DPR RI dan Istana Negara, Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (firda/tri)

News Update