Jangan Keliru, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022

Senin 04 Jul 2022, 17:53 WIB
Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (Dok. Poskota)

Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (Dok. Poskota)

Arif memaparkan, bagi peserta PPU atau pekerja formal, termasuk penyelenggara negara, mulai dari ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, sebesar 5 persen dari upah.

Dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Arif menyatakan, ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan
 
"Iuran ini berlaku pula batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12.000.000," tutur Arif.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," tambahnya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta.

Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, Rp13 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang diinginkan.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Berita Terkait

News Update