ARAB SAUDI, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Arab Saud ancam deportasi 46 jemaah calon haji nonkuota (haji furoda) asal Indonesia, karena para jemaah masuk dengan visa tidak resmi. Informasi awa, puluhan jemaah haji furoda ini tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, Rabu (29/6/2022 ) siang. Mereka sebelumnya terbang dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20. Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian memeriksa langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara. Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya berkomunikasi dengan otoritas Saudi agar 46 orang jemaah tersebut diizinkan masuk. Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan, 46 jemaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak lolos, karena data di paspor berbeda dengan data di visa. Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. "Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta," ujar Arsad yang dilansir rri.co.id Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar dapat berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. WT, jemaah asal Bandung, mengaku sejak 25 Juni sudah berada di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain. Bahkan, sejumlah jemaah sempat coba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen. "Saya lelah sekali. Saya ini korban, mohon dibantu agar bisa berhaji," ujar WT pasrah di depan petugas PPIH dan KJRI. Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik illegal ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini. "Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," kata Ropidin. Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan. "Jemaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," kata Zaenal. (*/tri)
Ya Ampun! Gunakan Visa Furoda Singapura dan Malaysia, Puluhan Jemaah Haji Nonkuota Terancam Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi
Minggu 03 Jul 2022, 10:52 WIB

Ilustrasi jamaah haji saat tiba di Bandara King Abdul Azis.(Ist/media center haji)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
LIFESTYLE
Mengenal Haji Furoda, Layanan Ibadah yang Bikin 46 WNI Dideportasi dari Jeddah
Senin 04 Jul 2022, 06:11 WIB
Tangerang
Inalillahi, Derita Penyakit Jantung, Jemaah Haji asal Tangerang Meninggal Dunia di Penginapan
Selasa 05 Jul 2022, 11:18 WIB
Regional
Perusahaan Furoda Harus Bayar Ganti Rugi Calon Jemaah Haji, Peradi Bersyukur Bupati Karawang Tidak Jadi Berangkat
Selasa 05 Jul 2022, 20:10 WIB
Internasional
Gokil! Pria Ini Rela Jalan Kaki Selama 11 Bulan dari Inggris ke Mekkah Demi Berhaji
Rabu 06 Jul 2022, 16:37 WIB
Tangerang
Hina Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, Dua WNA Asal Australia dan Jepang Dideportasi
Sabtu 22 Okt 2022, 13:42 WIB
News Update
HIBURAN
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Dimulai di PA Bandung Hari Ini
17 Des 2025, 10:09 WIB
HIBURAN
Fakta Lengkap Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Dari Pengadilan hingga Media Sosial
17 Des 2025, 10:04 WIB
Daerah
Penyebab KRL Bogor–Cilebut Gangguan Pagi Ini 17 Desember Apa? Begini Penjelasan KAI
17 Des 2025, 09:52 WIB
TEKNO
5 Hp Gaming Rp2 Jutaan Paling Worth It Desember 2025: Anti Lag, Layar Smooth 120Hz
17 Des 2025, 09:34 WIB
HIBURAN
Kronologi Awal Perselingkuhan Jule dan Yuka Terungkap? Ini Isi Chat Safrie Ramadan ke Aya Balqis yang Viral
17 Des 2025, 09:34 WIB
JAKARTA RAYA
Perkuat Petugas Dishub, Pemkot Bekasi Prioritaskan Keselamatan Masyarakat di Jalan
17 Des 2025, 09:26 WIB
TEKNO
Transferan Saldo DANA Gratis Rp120.000 Masuk ke Dompet Elektronik, Klik Link Hari Ini 17 Desember 2025 Secepatnya
17 Des 2025, 08:47 WIB
Nasional
Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Komisaris Petro Energi Divonis 8 Tahun Penjara
17 Des 2025, 08:39 WIB
Nasional
Sidang Putusan Kasus Dugaan Kontrak Kredit Fiktif PT Petro Energy Berlangsung 11 Jam
17 Des 2025, 08:26 WIB
OLAHRAGA
Sumardji Fokus Jadi Badan Tim Nasional Usai Mundur dari Posisi Manajer Timnas Indonesia
17 Des 2025, 08:08 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Naik Hari Ini 17 Desember 2025, Saat yang Tepat untuk Jual?
17 Des 2025, 08:07 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 17 Desember: Indonesia Kini Punya 62 Emas
17 Des 2025, 06:56 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Pagi Ini 17 Desember 2025: Mulai Naik Lagi, Termurah Rp405.000 per Gram
17 Des 2025, 06:27 WIB