"Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta," ujar Arsad yang dilansir rri.co.id
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar dapat berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
WT, jemaah asal Bandung, mengaku sejak 25 Juni sudah berada di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.
Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain. Bahkan, sejumlah jemaah sempat coba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
"Saya lelah sekali. Saya ini korban, mohon dibantu agar bisa berhaji," ujar WT pasrah di depan petugas PPIH dan KJRI.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Praktik illegal ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," kata Ropidin.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.
"Jemaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," kata Zaenal. (*/tri)