JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh Jumantik (Juru pemantau jentik) Dasawisma Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lurah Kenari, Ojoh Juhariah, mengatakan pihaknya mendukung dan melaksanakan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat yang mendorong petugas dan pegawai kelurahan mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jakarta Salemba.
"Pekerja yang mendapat perlindungan adalah para kader Jumantik (Juru pemantau jentik) Dasawisma se-Kelurahan Kenari, Senen," jelas Ojoh dalam k.eterangan tertulisnya.
"Untuk pembayaran iuran program tak perlu pusing karena melalui autodebet Bank DKI," kata Ojoh.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba M Izaddin menyambut baik para kader Jumantik di Kelurahan Kenari mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta program jaminan kecelakan kerja BPJS Ketenagakerjaan, para kader Jumantik bisa bekerja lebih tenang dan bersemangat karena mendapat perlindungan dari Jamsostek," kata Izaddin.
"Kami juga berharap bukan hanya kader Jumantik tapi pegawai atau pekerja lain yang berada dalam naungan Kelurahan Kenari juga didaftarkan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, " tambah Izaddin.
Instruksi Presiden
Inpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Seperti diketahui, Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021. menegaskan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, dan pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Inpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan menjadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan,Pemerintah dan semua pihak terkait, untuk memperluas Kepesertaan.
Selaras dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan Instruksi No Pusat No e0011 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat.(tri)