JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Pada hari ini, Kamis (30/6/2022) hanya mobil pelat nomor Genap yang diperkenankan melintas di 25 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap, serta 28 titik lainnya di sekitar gerbang tol.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalur lain.
Apabila nekat, maka pengendara dapat dikenai sanksi tilang, baik secara manual atau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut Poskota telah merangkum daftar 25 ruas jalan ganjil genap Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ada apa saja? Berikut informasi selengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit