JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan masyarakat pengguna BBM Pertalite masih bisa bertransaksi menggunakan uang tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kendati demikian, masyarakat tidak diwajibkan menggunakan fitur pembayaran di laman MyPertamina.
"Saya tegaskan pembayaran nanti masih terbuka untuk tunai dan nontunai. Tidak ada kewajiban men-download aplikasi MyPertamina dan pembayaran juga tidak wajib menggunakan aplikasi, tapi mau pakai aplikasi juga boleh," kata Irto saat konferensi pers, Kamis (29/6/2022).
Kemudian, Irto mengatakan kendaraan roda dua atau motor tidak diwajibkan pakai MyPertamina untuk beli Pertalite. Kendati demikian, kebijakan tersebut berlaku untuk bagi kendaraan roda empat atau mobil.
"Saya tegaskan untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda 4, khususnya Pertalite. Untuk Solar sesuai Perpres No 191 Tahun 2014," kata Irto.
Pertamina mengeluarkan kebijakan baru dalam penyaluran Pertalite dan Solar, yakni mewajibkan pengguna mendaftar di website MyPertamina atau subsiditepat.mypertamina.id. Kemudian, pendaftaran MyPertamina baru akan dimulai pada Jumat (1/7/2022).
"Registrasi baru dimulai besok dengan catatan dalam proses pendaftaran itu, pengisian BBM baik Solar atau Pertalite masih bisa lakukan seperti biasa. Saya luruskan jangan sampai ada anggapan besok harus ada QR code kalau tidak ditolak, itu tidak benar, semua proses pembelian masih seperti biasa," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan setelah mendaftar data yang dimasukkan sudah sesuai, masyarakat akan tergolong sebagai penerima BBM subsidi dan menerima QR code yang harus ditunjukkan ketika akan membeli Solar maupun Pertalite.
"Saya tegaskan untuk proses pembeliannya bila nanti sudah ada QR code bisa ditunjukkan saja, baik di HP atau print-out. Jadi QR code ini bisa melekat kepada kendaraan," kata Irto.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menerapkan cara baru untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, yakni dengan menggunakan laman MyPertamina.
Rencananya, kebijakan tersebut akan di terapkan di 11 daerah yang ada di wilayah Indonesia. Di antaranya Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.