ADVERTISEMENT

Soroti Kasus Promo Holywings Tuai Kontroversi, Ustaz Felix Siauw: Kata Orang Arab Kencingi Air Zam-Zam Pasti Kamu Terkenal

Rabu, 29 Juni 2022 19:55 WIB

Share
Kolase Felix Siauw - Poster Promo Holywings. ()
Kolase Felix Siauw - Poster Promo Holywings. ()

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Nah interest ini adalah ditarik dengan kontroversi, contoh misalnya semakin besar kontroversi semakin deltanya semakin besar, maka semakin besar kontroversi dan interest yang dihasilkan,” katanya.

Kemudian, menyoroti minuman keras (miras) atau minuman alkohol,  Menurutnya yang paling berseberangan dengan hal tersebut yakni orang muslim. Publik sudah tahu orang muslim tidak boleh minum miras.

“Nggak boleh minum khamr segala sesuatu yang menghilangkan akal, maka dicarilah, berarti Islam,” katanya.

Ustaz Felix Siauw menilai, simbol Islam yang paling kuat adalah Nabi Muhammad. Tidak mungkin, kata dia, orang muslim itu tidak hormat pada Nabi Muhammad.

“Nggak mungkin orang itu diam ketika dia berhadapan dengan nama Nabi Muhammad, karena nama Nabi Muhammad ini lebih penting daripada segala-galanya bagi orang muslim, maka dipilihlah nama Muhammad,” katanya.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, saat ini pihak kepolisian masih mendalami  hingga menangani kasus promo miras Holywings.

Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis.

Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT