ADVERTISEMENT

Keras! Ketua DPRD Minta Ali Sadikin Dijadikan Nama Jalan, Anies Jangan Lupakan Jasa Pendahulunya

Rabu, 29 Juni 2022 11:09 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut sumur resapan yang dibangun Pemprov DKI dimanfaatkan untuk ternak lele. (Foto: yono)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut sumur resapan yang dibangun Pemprov DKI dimanfaatkan untuk ternak lele. (Foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melupakan jasa mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. 

Politisi PDIP itu meminta Anies untuk mengabadikan Ali Sadikin sebagai salah satu nama jalan di Jakarta untuk mengenang jasa-jasanya. 

Sebab, Bang Ali Sadikin merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 28 Juni 2022.

Prasetyo kembali mengingatkan, bahwa usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.

Saat itu, ia meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Selain nama jalan, di kesempatan yang sama Prasetyo juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ungkapnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," tegas Prasetyo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT