Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan KBLI yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
"Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggungjawab, kami sama-sama lah kolaborasi," jelasnya.
Tak hanya soal jenis usaha, Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. (aldi)