ADVERTISEMENT

DPRD Minta Mantan Pegawai Holywings Jadi Anggota JakPreneur, Hindari Bertambahnya Angka Pengangguran

Rabu, 29 Juni 2022 11:40 WIB

Share
Penutupan Kafe Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Penutupan Kafe Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakomodir mantan pegawai Holywings menjadi anggota JakPreneur. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari dampak yang lebih besar angka pengangguran di Jakarta.

"Gerak cepat Satpol PP untuk menutup outlet Holywings patut diapresiasi, ini bagian dari pembinaan dan penertiban. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar, salah satunya dengan memasukkan eks karyawan Holywings ke Jakpreneur," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat tengah bersatu padu memulihkan ekonomi usai diterpa pandemi Covid-19. Untuk itu, tegasnya, penutupan outlet Holywings dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang.

"Apalagi, beberapa outlet hanya ditutup sementara. Dalam pembinaan dan penertiban itu, Satpol PP harus persuasif, lebih humanis dan meminimalisir potensi konflik," ucapnya.

Politisi Partai Demokrat itu memastikan, setiap kegiatan usaha di Jakarta harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dia pun mendukung penuh aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus promosi minuman beralkohol yang menyinggung SARA.

"Jika ternyata mereka telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada salahnya untuk kembali menjalankan bisnisnya di Jakarta. Namun, tetap harus ditekankan kepada mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.

Walau telah melanggar aturan, Pemprov DKI Jakarta disebut tetap memudahkan urusan perizinan restoran dan bar itu.

"Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggungjawab," ucap Benny.

Menurut Benny, kasus pencabutan izin Holywings juga berhubungan dengan masalah pajak yang tidak dibayarkan sesuai dengan jenis usahanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT