Tegas! DPR Desak Pemerintah Segera Hapus Dualisme Pasar Migor Curah

Rabu 29 Jun 2022, 11:14 WIB
Kolase foto Anggota DPR RI Mulyanto dan migor curah. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto Anggota DPR RI Mulyanto dan migor curah. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah menghapus dualisme pasar dan disparitas harga minyak goreng (migor) di pasaran. Mulyanto menyebut adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah ini menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar.  

"Ini akan membingungkan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi terjadi kebocoran, dari pasar resmi migor ke pasar tidak resmi. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat juga. Mereka tidak mendapatkan migor yang didistribusikan secara resmi oleh Pemerintah dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi)," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Rabu (29/6/2022).

Mulyanto menengarai volume migor curah yang dipasarkan secara resmi oleh pemerintah kalah jauh dengan volume migor curah di pasar tidak resmi. Akibatnya yang mendominasi adalah pasar tidak resmi.

Mulyanto menambahkan, selama dualisme pasar ini berlangsung maka akan sulit harga migor curah turun mencapai HET. Apalagi kalau tata-cara pembelian migor curah di pasar resmi Pemerintah dipersulit dengan berbagai persyaratan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan NIK.

Karena itu pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor curah plat merah secara massif dan menyetop distribusi migor curah yang tidak resmi di pasar. Sehingga terbentuk pasar tunggal migor curah.

"Pemerintah jangan setengah hati dan tanggung-tanggung dalam menjalankan tata-niaga pasar migor curah ini.  Ini kan terkesan terjadi pembiaran menjamurnya pasar migor tidak resmi dengan harga melanggar HET. Kalau ini terus terjadi, sampai kapan harga migor curah mencapai HET?," jelas Mulyanto. 

Untuk diketahui, tanpa disadari sekarang ini telah terbentuk dualisme pasar migor curah. Yakni adanya dua pasar untuk komoditas yang sama dengan harga yang berbeda.  

Pertama adalah pasar migor curah berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga sesuai HET. Kedua adalah pasar migor curah berbasis distributor bebas dengan harga mengikuti mekanisme pasar bebas, yang tidak terkontrol pemerintah.

Data pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) nasional menunjukkan, harga migor curah rerata nasional sebesar Rp. 17.700 per kilogram.  Masih di atas HET yang sebesar Rp. 15.500 per kilogram.(*)

Berita Terkait

News Update