ADVERTISEMENT

Mantan Mendag M Luthfi Jadi Saksi Kunci Kasus Ekspor CPO, Guru Besar Hukum: Buka Apa yang Terjadi, Siapa Dalang Ini Semua

Selasa, 28 Juni 2022 17:01 WIB

Share
Mantan Mendag RI, M Lutfi usai diperiksa penyidik selama 12 jam. (Foto : poskota/zendy)
Mantan Mendag RI, M Lutfi usai diperiksa penyidik selama 12 jam. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Mendag M Luthfi  menjadi saksi kunci kasus rekspor CPO (crude palm oil), istilah resminya kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO.

Pimpinan Komisi III, Adies Kadir menilai, keterangan mantan Mendag M Lutfi sangat dibutuhkan Kejaksaan. Dia meyakini, Kejagung tidak sembarang memanggil orang-orang tertentu. Dia berharap Lutfi mau membongkar persoalan dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO.

"Berikan penjelasan secara rinci agar kasus ini dapat terungkap siapa-siapa saja yang terlibat," ujar Adies dalam keterangan resmi yang diterima Poskota.co.id, Selasa, (28/6/2022).

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago di kesempatan berbeda, meyakini mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan keterangan komprehensif, apa adanya, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO.

Menurut dia, Lutfi harus membuka apa yang terjadi sesungguhnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor minyak goreng supaya bisa terungkap siapa dalang di belakang ini semua.

"Harusnya seperti itu (buka-bukaan) biar kelihatan juga siapa di belakangnya," jelas Faisal.

Dia juga mencermati, meski proses penegakan hukum berjalan, harga minyak goreng belum juga mengalami penurunan. Dengan demikian, Faisal melihat penerapan HET yang dilakukan Kemendag dimasa Mendag Lutfi sudah benar. Menurutnya, penghapusan HET dan mengikuti harga pasar menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Itu terjadi karena kebijakan atau aturan yang menyebabkan hal itu terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu, (22/6/2022). Lutfi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dia menegaskan, saat menjabat, selalu menekankan jajaran di Kementerian, agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Karenanya, M Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT