ADVERTISEMENT

Menyoroti Akal Bulus Anies Gunakan Isu Holywings untuk Dorong Buzzer Angkat Elektabilitasnya

Selasa, 28 Juni 2022 16:26 WIB

Share
Ilustrasi Anies Baswedan dan Holywings. (Foto: Ist).
Ilustrasi Anies Baswedan dan Holywings. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Holywings Indonesia yang menistakan agama melalui promosi minuman keras membuat Anies Baswedan mencabut izin usaha bar tersebut di Jakarta. Tak lama setelah itu, sejumlah buzzer giat menggaungkan Anies jadi presiden sebagai bentuk apresiasi terhadap upayanya tersebut.

Jika disoroti, beberapa upaya Anies menunjukkan akal bulusnya memanfaatkan isu Holywings sebagai ladang untuk mendongkrak elektabilitasnya. Mula-mula ia memerintahkan anak buahnya mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Dikutp dari laman PPID Jakarta, Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sudah sesuai ketentuan dengan tujuan membuat jera setiap pelanggaran.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Sementara itu, Kadis Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Siasat Anies selanjutnya adalah memanfaatkan para pendengung untuk menyuarakan isi "Anies Presiden". Fenomena itu tergambar di media sosial di mana sejumlah netizen mengelu-elukan sikap tegas Anies yang berani menindak tegas usaha tempat hiburan malam tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT