ADVERTISEMENT

Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo Masuki Babak Baru, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Kini Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juni 2022 17:04 WIB

Share
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo foto : tribratanews.polri.go.id
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo foto : tribratanews.polri.go.id

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sengkarut dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS), kini mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, usai dilimpahkan laporannya dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Polda Metro Jaya, diketahui bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik dari Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, hingga gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Dan statusnya dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena tadi malam berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi Polda Metro Jaya yang akan menangani terkait masalah laporan perkara RS," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Jenderal polisi berbintang dua itu menyampaikan, terkait dengan update status politikus partai Demokrat itu, akan disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Jadi nanti di Polda Metro Jaya akan dijelaskannya ya," ucap Dedi.

Dedi juga mengatakan, dalam hal ini Polri tentunya akan selalu profesional dalam menangani setiap kasus yang ada.

"Jadi teman-teman jangan membandingkan perkara ini perkara itu. Setiap perkara tidak bisa dibandingkan case by case, apple to apple. Penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan yang dihadapi atau kendala yang ditangani di lapangan," papar Dedi.

"Yang jelas, komitmen penyidik tetap akan profesional di dalam proses penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," sambungnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT