Dua Kali Mangkir Sidang di PN Jaksel, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Alvin Lim
Selasa, 28 Juni 2022 01:12 WIB
Share
Sidang Tindak Pidana dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jaksel. (ist)

"Alamatnya dimana ini," tanya Ketua Majelis Hakim.

Spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Merespon hal itu, Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit di saat persidangan," ujar Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspon Keyua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo.

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin) besok bisa sidang perkara yang lain," ujar Arlandi.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada Majelis Hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Dijelaskan Arlandi, perkara ini belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan.

"Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," jelas Arlandi.

"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," imbuhnya.

Halaman
1 2 3 4