ADVERTISEMENT

Pasutri Nekat Gelapkan Mobil Rental karena Terlilit Utang

Senin, 27 Juni 2022 23:51 WIB

Share
Ilustrasi soal mobil digadaikan. (foto: facebook)
Ilustrasi soal mobil digadaikan. (foto: facebook)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menciduk pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) yang nekat lakukan penipuan hingga penggelapan mobil rental sebanyak 6 mobil lantaran terlilit utang.

Tidak hanya itu, pasutri itu juga melakukan penipuan hingga penggelapan mobil terhadap perorangan.

"Pasangan suami istri, DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, yang mana uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar hutang," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Kemudian, menurut Nazirwan, ihwal kejadian kasus tersebut terjadi pada Senin 30 Mei 2022 lalu di kawasan Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan korban, YMS (47) seorang pengusaha rental mobil.

Mobilnya itu disewa pasutri yang sejatinya berprofesi sebagai pedagang selama 10 hari atau sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2022 dengan biaya Rp500 ribu perhari.

"Guna meyakinkan aksinya, pasutri itu berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," tuturnya.

Korban, kata dia, lantas melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di kawasan Ciledug, Tangerang baru-baru ini.

Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata menggadaikan mobil korban ke tempat gadai, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan ekonominya dan bayar hutang.

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa, 6 mobil sudah dirental lalu digadaikan dengan harga Rp15-20 juta perunit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," jelasnya.

Nazirwan menjabarkan, pelaku sudah beraksi selama 1 bulanan lebih dewasa ini di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor, yang mana korbannya perorangan maupun pengusaha rental.

Saat melakukan penyewaan mobil, pelaku tetap menggunakan identitas aslinya.

Dia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengatahui ada tidaknya korban lainnya.

Pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Bagi yang merasa memiliki (mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan tersangka), silahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk pengembalian ini, kita akan permudah," katanya.

Adapun mobil hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Expander B 2816 SYD warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza Tipe G B 1725 WOC wama silver, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, 1 unit mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam, dan 1 unit Handphone merk VIVO warna merah. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT