ADVERTISEMENT

Ini Daftar Gerai Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Senin, 27 Juni 2022 21:23 WIB

Share
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/6/2022).

Kemudian, pencabutan izin oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. 


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama DPPKUKM DKI Jakarta, DPMPTSP DKI Jakarta, dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group juga telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta,  terkait penjualan minuman beralkohol.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.

Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki SKP KBLI 47221.

"Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut Elisabeth.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT