Kolase Hotman Paris Hutapea, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dan promo Holywings. (Foto: olahan google)

Kriminal

Hotman Paris Minta Maaf Soal Promo Miras Muhammad, MUI: Anak Buah Holywings Abang Terlalu Kreatif

Senin 27 Jun 2022, 15:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis usai menerima kunjungan Hotman Paris Hutapea menyatakan sepakat agar proses hukum terkait Holywings berikan promo minuman alkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria untuk terus dilanjutkan.

Adapun tujuan kunjungan salah satu pemilik saham itu ke MUI yakni menyampaikan permohonan maaf karena usahanya telah membuat gaduh publik dengan promo alkohol tersebut.

"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," kata Cholil yang diunggah dalam akun Instagram pribadi Hotman Paris @hotmanparisofficial yang dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Cholil secara pribadi menerima dan menyambut baik permintaan maaf Hotman Paris. 

Kemudian, ia mengatakan seluruh umat muslim pasti juga akan memaafkan Hotman sekaligus apa yang sudah dilakukan pihak Holywings. 

Menurutnya, setiap orang pasti melakukan kesalahan dan harus segera memperbaikinya dengan meminta maaf.

Hotman menyampaikan permohonan maaf selaku pribadi dan juga Holywings atas kesalahan karyawan Holywings membuat promosi minuman keras (miras).

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam," kata Hotman.

Ia berharap permintaan maaf itu diterima oleh seluruh umat Islam, sekaligus Cholil Nifas. 

Hotman pun menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus promo Holywings ini.

"Kami serahkan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Hotman.

Sebelumnya, tempat hiburan malam itu membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Namun, hal tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, saat ini pihak kepolisian masih mendalami  hingga menangani kasus promo miras Holywings.

Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis.

Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tags:
MUIhotman parisholywings indonesiaHolywingsmuhammadMariamirasminuman keras

Administrator

Reporter

Administrator

Editor