12 Kafe Holywings Dicabut Izin Usahanya, Wagub Riza: Berawal dari Promo Miras

Senin, 27 Juni 2022 20:12 WIB

Share
Kasus Omicron di Jakarta tembus 498, Wagub Ariza minta kelompok usia rentan tetap di rumah.(yono)
Kasus Omicron di Jakarta tembus 498, Wagub Ariza minta kelompok usia rentan tetap di rumah.(yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta membenarkan pencabutan izin usaha terhadap 12 kafe Holywings di Jakarta bermula dari kasus promo minuman keras (miras) yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria.

"Ya memang berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Namun demikian, setelah dilakukan pengecekan, kata Riza, masih ada administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak Holywings.

"Kemudian terkait dengan ada administrasi, izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab ya," kata Ariza.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar