ADVERTISEMENT

Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings Bikin Promo Minuman Alkohol untuk Pelanggan Bernama Muhammad-Maria

Minggu, 26 Juni 2022 23:18 WIB

Share
Kolase Hotman Paris Hutapea, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dan promo Holywings. (Foto: olahan google)
Kolase Hotman Paris Hutapea, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dan promo Holywings. (Foto: olahan google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun pernyataan itu disampaikan melalui Instagram resminya @holywingsindonesia pada Minggu (26/6/2022).

“Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan," tulis Holywings Indonesia yang dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Pihak Holywings mengatakan saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. 

Lewat pernyataan itu, Holywings memohon doa dan dukungan publik agar masalah hukum yang menjerat enam orang karyawan mereka bisa cepat selesai.

Sebab, terdapat lebih dari 3.000 karyawan Holywings Indonesia serta keluarga yang bergantung pada perusahaan mereka.

“Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah ke media sosial, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Syaharani Putri
Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT