JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Holywings Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab serta tidak akan lepas tangan terhadap kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
“Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan," tulis Holywings Indonesia dalam Instagram resminya @holywingsindonesia yang dikutip pada Minggu (26/6/2022).
Pihak Holywings mengatakan saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah ke media sosial, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.
Lebih lanjut, lewat pernyataan itu, Holywings memohon doa dan dukungan publik agar masalah hukum yang menjerat enam orang karyawan mereka bisa cepat selesai.
Sebab, terdapat lebih dari 3.000 karyawan Holywings Indonesia serta keluarga yang bergantung pada perusahaan mereka.
“Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, usaha restoran, kelab malam, dan bar ini membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Mereka yang memiliki nama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.
Namun, promo tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari berbagai banyak pihak.
Sementara, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).
Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.