JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, umat Islam jangan memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Menurutnya, melaksanakan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunah.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban saat Iduladha hukumnya sunah muakkadah," ujar Yaqut, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/6/2022).
"Jangan memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku," tambahnya.
Yaqut menjelaskan, umat Islam harus membeli hewan kurban yang sehat, serta sesuai dengan kriteria, hingga hari penyembelihan nanti.
Sedangkan, bagi masyarakat yang hendak berkurban, namun bermukim di wilayah wabah PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
"Bisa menitipkan pembelian, penyembelian dan pendistribusian hewan kurban di Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi kriteria," jelas Yaqut.
Sebagai informasi, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha, serta pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Hal itu terangkum dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022, yang ditandatangi langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (24/6/2022).
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha, dengan memperhatikan protokol kesehatan serta melaksanakan ibadah kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan," jelas Yaqut.
Berikut kriteria mengenai hewan kurban sesuai SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.