Polsek Tarumajaya membekuk 1 pelaku jambret wanita pengendara motor. (Ist)

Kriminal

Bedot Pelaku Jambret Emak-emak Pengendara Motor di Tarumajaya Dibekuk, Sempat Buron

Minggu 26 Jun 2022, 10:23 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan reserse kiriminal (Satreskrim) Polsek Tarumajaya meringkus pelaku jambret terhadap ibu dan anak yang tengah mengendarai sepeda motor, aksinya sempat viral di sosial media.

Peristiwa tersebut terjadi pada, Senin (20/6/2022) lalu, sekira pukul 08.00 WIB, di jalan raya kampung kelapa, Segarajaya Tarumajaya, Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi mengungkapkan, hanya dalam waktu dua hari pelaku segera dapat digelandang oleh Jajarannya.

Dalam keterangannya, seorang pelaku tersebut bernama Indra Lesmana alias Bedot (28), warga Tarumajaya Bekasi.

"Kami Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Samudera Jaya, Tarumajaya, dalam waktu dua hari. Alhamdulillah sudah ketangkap oleh rekan rekan saya," ujar AKP Akhmadi dalam keterangannya yang diterima Poskota, Minggu (26/6/2022).

Kemudian, ia menjelaskan bila korban merupakan ibu dan anak yang tengah akan kembali pulang kerumah, setelah pergi untuk berbelanja di pasar.

Pelaku yang melihat para korban terlihat membawa dompet, segera melakukan aksinya, hingga korban terjatuh.

Korban yang terluka akibat jatuh dari motor saat dirampas oleh pelaku, menurutnya saat ini masih dilakukan perawatan medis.

"Kebetulan ibu itu emang abis belanja, belanja bersama putrinya, kemudian si tersangka ini melihat dompet, jadi diambil dengan paksa, sehingga korban terjatuh , sekarang beliau masih dilakukan perawatan di rumah sakit koja," ungkapnya.

Masih dengan Akhmadi, adapun dalam dompet tersebut terdapat uang dengan nilai jutaan rupiah.

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku diungkapkan baru pertama kali melakukan aksi jambret.

"(Pelaku) baru sekali melakukan kejahatan, yang diambil, dompet yang isinya satu juta," jelas AKP Akhmadi.

Dalam ungkap kasus tersebut, ia berterima kasih kepada masyarakat khususnya di Tarumajaya, karena adanya CCTV, informasi pelaku dapat diketahui.

"Saya terima kasih kepada masyarakat yang memasang CCTV sehingga memudahkan kami mengungkapkan kasus ini," tutur AKP Akhmadi.

Adapun, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya kendaraan motor dari pelaku, dompet, baju yang dipakai Bedot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menetapkan tersangka dengan pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman, karena 365 KUHPidana, ancamannya 9 tahun,"pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Tags:
bedotjambretEmak-emakkorban jambret

Administrator

Reporter

Administrator

Editor