ADVERTISEMENT

Tegas! Izin Usaha Griya Spa 'Bungkus Night Vol 2' Dicabut, Terbukti Langgar Aturan

Jumat, 24 Juni 2022 09:38 WIB

Share
Lokasi Acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Satpol PP. (zendy)
Lokasi Acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Satpol PP. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus prostitusi yang berbalut 'Bungkus Night Vol 2' masih terus bergulir. Selain polisi yang tengah mendalami kasus tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan juga ambil sikap dengan mencabut izin usaha pada Griya Spa.

Griya Spa yang nantinya akan jadi lokasi acara tersebut juga telah di segel polisi dan Satpol PP.

Selanjutnya, Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono memastikan bahwa Griya Spa bernama Hamilton Spa & Massage telah dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berada di kawasan Ruko Grand Wijaya.

"Ya, (Pencabutan) dari PTSP Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Tomy, saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Juni 2022.

Kata Tomy, izin TDUP sudah resmi dicabut oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru pada Rabu 22 Juni 2022.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru Nomor e-0445/TM.21.59.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha itu terdaftar dengan nama Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020.

Adapun nama perusahaan yang mendaftarkan izin tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara.

Pada diktum kesatu surat keputusan itu berbunyi "Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage yang beralamat di Hamilton H24-25 Jalan Wijaya II RT 006 RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan".

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT