JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu dari dua rampok spesialis minimarket yang beraksi di sejumlah daerah merupakan residivis kasus yang sama.
Adapun satu tersangka yang merupakan residivis itu yakni Budiman alias Bayu Segoro (44).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.
"Satu yang residivis, dia inisialnya BDN (Budiman)," ungkap Ahsanul kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut bahwa Budiman alias Bayu Segoro bersama satu tersangka lain, Andre Hariyanto (36) sudah menggarong minimarket puluhan kali di sejumlah daerah.
Berdasar laporan yang diterima, enam minimarket di wilayah Jakarta Timur, 3 berada di Kecamatan Ciracas, 2 di Kecamatan Jatinegara, dan 1 di Kecamatan Cipayung.
Sementara selebihnya, tersebar di beberapa daerah seperti 1 minimarket di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 4 di Kota Bekasi, 2 di Kabupaten Bekasi, 2 di Cileungsi, Bogor, 2 di Cianjur, Jawa Barat, 2 di Kendal, Jawa Tengah, 1 di Batang, Jawa Tengah.
Karena sudah puluhan kali beraksi, maka kedua tersangka dengan cakap mempersiapkan diri agar perampokan minimarket tersebut berhasil dilakukan.
"Jadi (tersangka) sudah biasa memantau, menggambar situasi wilayah, sehingga tersangka melakukan random, acak, tergantung tempat-tempat yang sepi," jelas Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Budi menambahkan dua tersangka kerap merampok minimarket di sejumlah daerah dengan modus membeli barang lalu satu pelaku menyiram bensin serta mengancam pegawai bakal dibakar jika melawan.
Sedangkan satu pelaku lainnya, menodongkan senjata api jenis air softgun ke pegawai minimarket. Ketika korban tak berkutik, pelaku langsung menggasak uang yang tersimpan di mesin kasir.
"Modusnya menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air softgun dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang," ujar Budi.
Kata Budi, dua tersangka itu ditangkap pada Kamis (23/6/2022) pukul 00.30 WIB, usai melakukan perampokan di satu minimarket daerah Kendal, Jawa Tengah.
"Jadi habis melakukan perampokan di Indomaret, Kendal. Selesai perampokan Alhamdulilah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap yang bersangkutan dua orang tersebut," ungkap Budi.
Pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dampyak RT 05/02 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Untuk pasal kita kenakan Pasal 365 KUHP dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," jelas Budi. (Ardhi)