BNNP Banten Musnahkan 2 Kg Ganja yang Dikirim Melalui Perusahaan Jasa Pengiriman dari Aceh

Jumat 24 Jun 2022, 14:54 WIB
Kepala BNNP Banten bersama perwakilan Polda dan Kejati Banten, Bea Cukai saat memusnahkan 2 kg ganja. (haryono)

Kepala BNNP Banten bersama perwakilan Polda dan Kejati Banten, Bea Cukai saat memusnahkan 2 kg ganja. (haryono)

"Kita temukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta kertas pembungkus ganja," kata Hendri Marpaung.

Dalam pemeriksaan, lanjut Hendri, tersangka mengakui bahwa 2 paket ganja seberat 2 kg tersebut bukan miliknya. Tersangka DA mengatakan jika dirinya hanya diperintah untuk mengambil.

"Jadi tersangka mengaku bukan pemilik namun hanya diperintah mengambil oleh RF alias K (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengejaran," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DA alias M dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update