"Kita temukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta kertas pembungkus ganja," kata Hendri Marpaung.
Dalam pemeriksaan, lanjut Hendri, tersangka mengakui bahwa 2 paket ganja seberat 2 kg tersebut bukan miliknya. Tersangka DA mengatakan jika dirinya hanya diperintah untuk mengambil.
"Jadi tersangka mengaku bukan pemilik namun hanya diperintah mengambil oleh RF alias K (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengejaran," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DA alias M dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)