Nah Lho! Kartika Putri Bakal Teror Penyidik Polda Metro, Kesal Kasus Pencemaran Nama Baiknya Diabaikan

Kamis 23 Jun 2022, 18:36 WIB
Kartika Putri di dampingi kuasa hukum saat mendatangi Polda Metro Jaya. (foto:poskota/theresia)

Kartika Putri di dampingi kuasa hukum saat mendatangi Polda Metro Jaya. (foto:poskota/theresia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Kartika Putri mempertanyakan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dokter Richard Lee yang dinilai lambat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pasalnya, sudah lebih dari setahun perkara tersebut belum juga naik ke ruang persidangan. 

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menanti saja. Tapi menantinya panjang sekali, saya rasa cukup lama tiga bulan untuk meminta berkas tambahannya, karena makin lama kasus ini berjalan sudah dua tahun " ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

Kepada awak media, aktris berusia 31 tahun tersebut mengatakan bahwa pihak Kejati DKI memberikan informasi kepadanya bahwa berkas kasusnya dikembalikan oleh Polda Metro Jaya. 

Sebab, menurut Jaksa berkas tersebut kurang lengkap sehingga belum layak disidangkan. 

"Ini terkait dengan adanya satu kekurangan dari keterangan ahli dan ada beberapa yang mesti dilengkapi pihak penyidik," ujar Brian Prenada selaku pengacara yang mendampingi Kartika Putri. 

Meski begitu, Kartika sudah mulai tenang karena pihak penyidik Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap. 

" Tapi agak tenang tadi diatas, bahwa pihak penyidik segera akan melengkapi berkas-berkas yang diminta akan dilengkapi. Jadi saya harap dalam Minggu dupan kalau sudah selesai, jaksa penuntut umum bisa segera untuk memproses kasus ini, " paparnya.

"Pokoknya saya akan teror terus penyidik Polda Metro Jaya, kalau misalnya belum saya akan datang lagi ke kejaksaan," pungkasnya.

Selain itu, Kartika juga berharap agar para petinggi di kedua instansi bisa fokus dengan kasusnya dan bertindak seadil-adilnya. 

"Jadi sekali lagi saya meminta, Kapolri, Kejaksaan Tinggi, untuk fokus serius dan tegas seadil-adilnya menyamaratakan warga negara tidak ada yang dispesialkan,” ucap Kartika.
 
“Tidak ada yang dikhususkan, tidak ada yang kebal hukum agar ini kasusnya berjalan sebagaimana mestinya, jangan ada hal-hal yang membuat warga negara serasa tidak ada keadilan, " lanjutnya. (CR08)


 

Berita Terkait
News Update