Waduh! Gelapkan Dana Bansos, WN Jepang Dideportasi

Rabu, 22 Juni 2022 10:50 WIB

Share
Deportasi WN Jepang. (Ist)
Deportasi WN Jepang. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial Covid 19 di Jepang, MT seorang lelaki berusia 48 tahun dideportasi pihak Imigrasi Indonesia.

Dia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandara Soekarno-Hatta.

Menggunakan pesawat Japan Airlines, MT dipulangkan ke negara asal yakni Jepang. Dirinya diterbangkan dari Indonesia dengan nomor penerbangan JL720, pada pukul 06:35 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa proses deportasi tersangka MT merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penerapan hukum keimigrasian.

“Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011, dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," jelas Tito, Rabu (22/6/2022).



Kata dia, selain dugaan membahayakan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur. Hal tersebut menurut Tito dikarenakan paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kudubes Jepang.

Tito menjelaskan MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS). Selain itu Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023, namun dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, maka otomatis Izin Tinggal yang Ia miliki dinyatakan gugur," kata Tito.

"Proses deportasi MT juga melibatkan koordinasi lintas sektor. Dalam proses pemulangan tersangka, petugas Imigrasi Soetta di lapangan berkerjasama dengan Tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta”, tambah Tito.

Seperti yang diketahui, MT sebelumnya diamankan di Lampung dan kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menunggu waktu deportasi.

Permintaan pengamanan tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Adanya temuan kasus dan deportasi MT ini, tentu menjadi motivasi tersediri bagi imigrasi agar semakin meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sebagai Kanim dengan TPI terbesar di Indonesia selalu berkomitmen untuk memberikan performa terbaik dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.

“Kasus seperti ini tentu akan menjadi pemacu bagi Kami
untuk selalu meningkatkan pengawasan, utamanya pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setiap orang asing yang akan masuk dan keluar Indonesia, akan Kami pastikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, Kanim Soetta kedepannya juga akan terus meningkatkan koordinasi, utamanya dengan Komunitas Bandara Soetta (KOMBATA)," tutup Tito. (Muhammad Iqbal)

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar