JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fenomena parkir liar seakan menjadi budaya salah yang tak kunjung hilang tatkala event Pekan Raya Jakarta (PRJ/Jakarta Fair) diselenggarakan di area Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bahkan, kendati telah berulang kali dilakukan penindakan, bak jamur di musim hujan, fenomena ini malah semakin meluas alih-alih hilang seiring bertambahnya waktu.
Adapun dari parkir liar ini, terdapat dua sisi, yakni positif dan negatif. Positifnya, warga atau pihak lain mampu 'kecipratan' keuntungan dari hasil pembayaran parkir. Namun negatifnya, kenyamanan pengendara lain juga jelas terganggu lantaran sebagian badan jalan tertutup oleh adanya kendaraan.
Terkait hal ini, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mengatakan, bahwa Sudinhub hanya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya penderekan saja, bukan untuk menindak.
"Untuk Dishub, kewenangannya hanya terbatas mengangkut ke truk saja. Ada 5 transportasi kita diberikan untuk mengangkut motor itu dipindahkan ke tempat yang aman, yaitu ke kantor Kepolisian, ke Polres atau pun di tempat lain yang aman," ujar Kasudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar, saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
"Iya kalau roda 4 kita derek, kalau roda 2 kita angkut dititipin ke tempat yang aman," lanjut dia.
Wildan menjelaskan, terkait dengan upaya penindakan, Kepolisian adalah pihak yang lebih berwenang untuk melalukan tindakan penegakkan hukum terkait hal ini.
"Nah, untuk BAP tilangnya oleh Kepolisian. Karena itu mobil dan motor pribadi, polisi yang punya kewenangan menilangnya," jelas dia.
Dia menambahkan, dalam hal ini, Dishub memang bisa melakukan penahanan terhadap kendaraan, namun hal itu juga harus disertai dengan BAP dari Kepolisian selaku pihak yang berwenang melakukan upaya penindakkan hukum.
Lebih jauh, dia juga menyebut, pihaknya sudah berupaya bekerja secara maksimal dengan menempatkan sejumlah personel Dishub di beberapa titik masuk JIExpo Kemayoran.
"Kita setiap hari ada 8 orang yang berjaga, 1 shift 4 orang," kata dia