Apes! Baru Beli Langsung Dicokok Depan Rumah, Sarjana Ekonomi Gagal Nyedot Sabu
Rabu, 22 Juni 2022 09:40 WIB
Share
Tersangka RC ketika diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dipercaya dapat menjaga stamina tetap segar, RC (36), seorang sarjana ekonomi yang bekerja pada perusahaan swasta nekad mengkonsumi sabu hanya agar dapat menyelesaikan laporan kerja.

Namun apes, baru saja membeli sabu tersangka RC keburu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan rumahnya di Komplek Permata, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.00.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Rabu (22/6/2022).

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe. Hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

"Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya," kata Michael didampingi Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana.

Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

"Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka," jelasnya.

Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai. Oleh karenanya, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)