ADVERTISEMENT

Polisi Masih Dalami Keuntungan dan Peserta Acara Bungkus Night Vol 2 di Griya Spa

Selasa, 21 Juni 2022 08:54 WIB

Share
Lokasi Acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Satpol PP. (zendy)
Lokasi Acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Satpol PP. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih terus menelusuri prostitusi online yang dilakukan di sebuah Griya Spa dengan di balut 'Bungkus Night Vol 2' yang rencananya akan diadakan pada Jumat (24/6/2022) mendatang.

Polisik terus menelisik apakah acara ini bisa meraup keuntungan dengan jumlah besar hingga hal-hal lainnya.

"Kami masih lakukan investigasi apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka itu yang nanti kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Acara yang akan di adakan di sebuah Griya Spa bernama Hamilton Spa & Massage yang berada di kawasan Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi sampai saat ini mengatakan belum menemukan bukti ada peserta yang mendaftar acara tersebut.

"Nah untuk pendaftaran untuk saat ini kami belum menemukan sebagai bentuk bukti," sambungnya.

Merujuk pada keterangan pihak-pihak yang telah diamankan, sejauh ini baru ada orang yang menanyakan terkait acara itu saja. Artinya, belum ada orang yang sepakat untuk ikut dalam acara Bungkus Night Vol.2 tersebut.

"Dan dari beberapa keterangan mereka baru mulai menanyakan dan belum ada deal2an kepastian mereka untuk ikut ke dalam acara ini," beber Ridwan.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi bertajuk acara 'Bungkus Night' di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka merupakan Direktur Hamilton Spa & Massage berinisial OCD.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL, tim kreatif hingga admin medsos sebagai tersangka.

"Kami menjerat dua Undang-Undang. Pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4. Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT