Jadi Tersangka, Bendum PBNU Malah Akan Sikat Balik Siapa Mafia di Aparat Hukum yang Kriminalisasi Dirinya

Selasa, 21 Juni 2022 11:32 WIB

Share
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming berjanji akan menyikat balik siapa mafia di kalangan aparat hukum yang telah bersekongkol mengkriminalisasi dirinya. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menegaskan akan membongkar permainan mafia hukum yang telah berupaya menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," kata Maming dalam pernyataan resmi lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa (21/6/2022).

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI dikutip Selasa (21/6).

Maming mengatakan gerombolan mafia hukum yang bercokol di lingkungan aparat sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia lantas menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurut dia, kebenaran akan tetap menang.

"Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujarnya.

Ia tak membeberkan siapa mafia hukum yang dimaksud. Hanya saja, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6), Maming menyinggung pemilik Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tapi, intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin," ujar Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.

Sebagai informasi, Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus yang menjerat dirinya berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya itu dilakukan demi kelancaran penyidikan.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar