Kapok, 9 Kali Beraksi 50 Ekor Kambing Digondol, Kawanan Pencuri Spesialis Ternak Digulung Satreskrim Polres Lebak

Sabtu 18 Jun 2022, 21:56 WIB
Sebanyak  5 pencuri spesialis hewan ternak saat diamankan di Mapolres Lebak. (Ist)

Sebanyak  5 pencuri spesialis hewan ternak saat diamankan di Mapolres Lebak. (Ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan pencuri spesialis ternak digulung digulung Satreskrim Polres Lebak, Sabtu (18/6/2022). 

Kawanan 5 pencuri  ini tercatat sudah 9 kali melakukan pencurian dengan 50 ekor kambing berhasil digondol. 

Kelima pelaku yang berhasil digulung merupakan warga Leuwidamar Kabupaten Lebak, Bogor, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu yaitu EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50).

Dari kawanan pencuri ini, petugas mengamankan mobil Toyota Cayla sebagai sarana kejahatan, sebilah golok, tali rapia, terpal serta 11 ekor kambing.

"Kawanan pencurian hewan ternak sudah membuat resah masyarakat di Cilograng, Kabupaten Lebak karena beberapa kali kehilangan kambing," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada Poskota.

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus pencurian hewan ternak ini merupakan tindaklanjut dari laporan petani warga Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng yang kehilangan 11 ekor kambing yang ada di kandang.

"Dari laporan tersebut personil Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 tersangka di dua lokasi berbeda di daerah Cilograng dan Pelabuhan Ratu berikut 11 ekor kambing hasil pencurian," kata mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku spesialis pencurian kambing ini sudah melakukan aksi di 9 lokasi berbeda. Dari 9 lokasi ini, para pelaku kurang lebih 50 ekor kambing. 

"Selain kambing, barang bukti lain yang diamankan yaitu mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku,1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal," kata Wiwin

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara. (haryono)
 

Berita Terkait
News Update