ADVERTISEMENT

Terkuak! Sumber Dana Ormas Khilafatul Muslimin dari Hasil Infaq Jemaah, Polda Metro: Rp 1.000 per Hari

Jumat, 17 Juni 2022 09:45 WIB

Share
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi.(adam)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menyebut bahwa sumber dana organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimim didapat dari hasil infaq para jemaah yang dalam versi mereka. Jemaah tersebut dikenal dengan sebutan warga Khilafatul Muslimin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Hariyadi mengatakan, infaq yang diberikan oleh para warga Khilafatul Muslimin itu diwajibkan untuk diberikan setiap hari secara birokrasi.

"Ya, infaqnya itu Rp 1.000 per hari dari semua warga. Dan yang baru kita temukan itu  baru ada 14.000 warga saja. Ini kan masih awal, mungkin nanti kita temukan yang lain, seperti misalnya dana dari simpatisan. Tetapi, kita masih akan lakukan penyelidikan terkait hal itu," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

"Jadi sistem aliran dananya itu dari bawah sampai ke atas. Dari yang namanya mas'ul sampai Daulah, baru setor ke atas," sambung dia.

Lebih jauh, Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, terkait dengan uang sebesar Rp 2 miliar yang disita pihaknya dari giat penggeledahan kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, hal tersebut dilakukan untuk mencegah uang tersebut berpindah tangan kembali ke mereka.

"Yang kemarin kita sita itu uang, karena mereka begitu transfer seperti yang dikatakan PPATK itu langsung ambil-ambil, makanya itu kita sita," ucapnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bakal terus berkoordinasi dan membantu penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh sumber dana yang mengalir dalam tubuh organisasi yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu.

"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara, atau istilah awamnya membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK, Maryanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Maryanto menjelaskan, pembekuan rekening itu, dilakukan guna mempermudah penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait aliran dana ormas Khilafatul Muslimin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT