ADVERTISEMENT

Makin Jelas! Organisasi Khilafatul Muslimin Didirikan untuk Melanjutkan Perjuangan NII Kartosuwiryo

Kamis, 16 Juni 2022 15:59 WIB

Share
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan organisasi Khilafatul Muslimin.( Adam)
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan organisasi Khilafatul Muslimin.( Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, tujuan pendirian ormas Khilafatul Muslimin  untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) Kartosuwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Hengki menjelaskan, ormas Khilafatul Muslimin ini didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja pada tahun 1997. Abdul Qadir sendiri kini tengah menjalani masa hukuman penjara karena terlibat dengan kasus NII.

"Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja atau yang merupakan sosok pemimpin tertinggi pada tahun 1997. Abdul Qadir mendirikan Khilafatul Muslimin saat dipenjara dengan cara membuat maklumat dan menuliskannya ke secarik kertas," jelas dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu melanjutkan, dalam Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir selaku pemimpin tertinggi (Amirul Mu'minin) mengganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.

"Secara hierarki, Abdul Qadir Hasan Baraja ini selaku Khalifah atau Amirul Mu'minin dibantu oleh tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara, meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur," ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu juga menambahkan, sejak berdiri di tahun 1997, ormas Khilafatul Muslimin disebut telah memiliki pengikut atau jamaah sekitar 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ormas Khilafatul Muslimin ini memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin, dengan jumlah warga sementara ini ada sebanyak 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu mengatakan, untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang tersebut harus lebih dulu dibaiat (disumpah) oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.

"Dan setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT