ADVERTISEMENT

Tak Sependapat dengan Sistem Pemerintahan RI, Polda Metro: Khilafatul Muslimin Anggap Bertentangan Dengan Khilafah

Jumat, 17 Juni 2022 10:40 WIB

Share
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi.(adam)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jemaah atau yang juga dapat dikatakan warga dari organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin, secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tak mau tunduk dan mematuhi sistem pemeritahan yang dianut oleh pemerintah Republik Indonesia (RI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, alasan mereka tak mau tunduk dan patuh dengan sistem pemerintahan RI, ialah karena mereka menganggap sistem pemerintahan yang dianut oleh pemerintah RI tidak berasal dari sistem yang diajarkan oleh Allah SWT dan hanya merupakan sisten yang dibuat oleh manusia biasa.

"Sehingga semua yang berpedoman pada sistem pemerintahan yang bukan berasal dari Allah SWT, apalagi yang tidak menganut sistem kekhilafahan tersebut dianggap sebagai Thogut (yang bertentangan dengan ajarah Khillafah) termasuk sistem pemerintahan Indonesia saat ini," ujar Hengki kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menjelaskan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan giat penggeledahan dan menemukan sejumlah dokumen terkait Khilafah di kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin yang terletak di wilayah Bandar Lampung.

"Dalam halaman empat tabloid Al-Khilafah edisi VII-I-Ramadhan-Syawal 1426 Hijriah yang bertema 'Memakmurkan Bumi dan Mesejahterakan Ummat' yang ditulis oleh Ahmad Sobirin (AS) selaku Menteri Pendidikan, dikatakan bahwa mereka hanya patuh dengan apa yang diperintahkan sang Khalifah," ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, berdasarkan data yang didapat oleh tim penyidik, warga Khilafatul Muslimin ini rata-rata terdiri dari mantan napi teroris, Jama'ah Islamiyah (JI), dan Negara Islam Indonesia (NII).

Qarga Khilafatul Muslimin juga, ucapnya, memilih untuk setia dan patuh kepada sang Khalifah atau Ulil Amri ketimbang pemerintah Indonesia.

"Jadi, jika pemerintah Indonesia mewajibkan untuk membayar pajak dan memerintahkan untuk setia dan taat kepada Pancasila serta UUD 1945, maka sebaliknya, sang Khalifah memerintahkan warga Khilafatul Muslimin untuk patuh dan setia kepada perintah sang Khalifah sebagimana baiatnya," ungkap dia.

"Setelah kami klasifikasi (warga Khilafatul Muslimin), yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen karyawan 25 persen, guru persen, termasuk di sini ada ASN dan juga dokter, serta lain sebagainya," tambah dia.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ini, ormas Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki jemaah yang jumlahnya cukup besar dan tersebar di berbagai penjuru wilayah Tanah air.

"Pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin, itu hingga saat ini terhitung berjumlah sebanyak 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," imbuhnya.

"Untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu dibaiat (disumpah) oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan. Dan setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah," lanjut Hengki.

Perwira menengah Polri iru memaparkan, setelah proses baiat selesai dan orang tersebut diberikan NIW dan KTP versi ormas Khilafatul Muslimin, maka langkah selanjutnya adalah, orang tersebut diwajibkan untuk mengikuti apapun yang tertera dalam isi naskah baiat, ditambah dengan kewajiban berinfaq atau shodaqoh sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan.

"Kemudian warga-warga ini setelah mereka dibaiat, mereka akan diberikan buku saku. Buku saku ini merupakan latar belakang dari tegaknya ormas Khilafatul Muslimin," terang dia.

Hengki menuturkan, buku saku tersebut berisikan materi dan ajaran-ajaran yang disebarkan oleh Kartosuwiryo yang merupakan pendiri gerakan Darul Islam.

"Gerakan Darul Islam ini bertujuan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) yang berlandaskan sistem syariah," katanya.

"Ini buku saku mereka di mana merujuk pada Darul Islam Kartosuwiryo, jadi bisa menjabarkan sendiri bahwa acuan mereka ini mengacu pada ajaran Kartosuwiryo," beber dia.

Lebih jauh, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan sikapnya terkait dengan organisasi Khilafatul Muslimin yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik lantaran disebut bertentangan dengan Pancasila.

Bahkan, Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta, Ilyas Marwal mengatakan ormas Khilafatul Muslimin sebagai virus yang sangat berbahaya dan sangat merugikan umat islam atas segala tindakannya belakangan ini.

"Terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat islam. Bahasanya, bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata Muslim, padahal ini adalah kemasan hak tapi isinya penuh dengan kebatilan," ujar Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta Ilyas Marwal.

"Ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat Islam," sambung Marwal.

Virus ini, menurutnya, dapat dengan cepat merebak ke masyarakat. Pasalnya, minat baca dan pengetahuan masyarakat yang minim akan kajian agama islam maish kerap ditemukan di sejumlah wilayah Tanah air.

"Karenanya, yang mempengaruhi ini adalah karena rendahnya literasi, kemudian minat baca kita untuk memahami Islam ini secara komprehensif sesuai metodologi yang benar yaitu Islam Wasathiyah, Islam moderat, yang mungkin kita sebut dengan lebih umum adalah ajaran ahli sunnah wal jamaah," tutur dia.

Apabila masyarakat benar-benar memahami tentang Islam moderat, ujar dia, pengaruh dari Khilafatul Muslimin itu tentu tak akan berpengaruh banyak.

"Seandainya masyarakat kita umat Islam benar-benar memahami tentang islam moderat, Islam yang sebenarnya, Islam rahmatan lil alamin, dengan ajaran akidah ahli sunnah wal jamaah, saya yakin apapun ganasnya virus tersebut tidak akan mungkin akan menimpa umat Islam," ujar dia.


"Kemudian, dalam hal ini, MUI sangat memberikan apresisasi ke Polda Metro Jaya yang telah mengambil tindakan hukum, dan yang penting adalah tindakan preventif dalam hal ini," tandas Marwal. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT