Untuk diketahui, Penilaian SPI dan SPIP dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan BPS dilaksanakan sampai tanggal 30 Juni 2022 nanti.
Dalam kesempatan itu Ketua Tim Peneliti SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Sukardi Arifin menjelaskan SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan pencegahannya.
"Dengan ada SPI, akan menumbuhkan kesadaran risiko korupsi dan bisa melakukan sistem perbaikan anti korupsi di Kementerian, Lembaga, ataupun Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Dijelaskan, SPI merupakan pengukuran yang sangat komprehensif.
Merupakan kombinasi persepsi antara pegawai, pengguna layanan, dan data-data objektif.
Masih menurut Sukardi, SPI sudah dilaksanakan sejak tahun 2000.

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih. (ist)
Pada tahun 2021, SPI menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditambahkan, tahun 2021 hingga tahun 2024, nilai SPI akan menjadi salah satu acuan Kemenpan RB.
Menjadi nilai reformasi birokrasi yang dilaksanakan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Banten R Bimo Gunung Abdul Kadir dalam pemaparan materinya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi SIP dan SPIP ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008.
"Dimana dalam aturan itu, SPIP bukan hanya sebagai bentuk pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian," katanya.