Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan setelah AAR terus memukuli AA akhirnya IR muncul dan mengeluarkan senjata mirip Airsoft Gun dan langsung mengacungkan ke arah AA.
"Kemudian saudara AAR langsung melakukan pemukulan dengan alat kepada AA namanya knuckle. Sehingga korban langsung jatuh dan kemudian korban bangun lagi itu juga masih dihajar lagi," kata Budhi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
"Kemudian datang temannya lagi atas nama IR. IR ini berusaha melerai kejadian tersebut awalnya antara AAR dan AA. Kemudian dipisahkan, masuk ke ruang tertentu, kemudian justru IR malah mengacung ngacungkan senjata kepada korban dan kawan kawannya yang ada di tempat tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka AAR disangkakan pasal 351 dgn ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Dan tersangka IR karena kami sudah berkonsultasi dan yurispudensi bahwa air softgun jiga bisa dikenakan uu darurat maka yang bersangkuan kita kenakan UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Budhi. (Zendy)