ADVERTISEMENT

Pencuri Motor Petugas Keamanan Peron Kampus UI Penyandang Disabilitas, Polisi: Akan Upayakan Restorative Justice Atas Dasar Kemanusiaan

Kamis, 16 Juni 2022 10:59 WIB

Share
Pelaku AA bersama motor curian ditangkap petugas Opsnal Polsek Beji dengan pelaku. (Ist)
Pelaku AA bersama motor curian ditangkap petugas Opsnal Polsek Beji dengan pelaku. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID  - Pencuri motor milik petugas keamanan peron Kampus Universitas Indonesia (UI), Jalan Prof.Mr.Djokosoetono, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Kamis (16/6/2022), ditangkap anggota tim Opsnal Reskrim Polsek Beji.

Pelaku AA, 30, merupakan Tunarunggu, berhasil ditangkap anggota tim opsnal Reskrim Polsek Beji dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Hakim Dalimunthe di sekitar kawasan lingkungan kampus Universitas Indonesia saat sedang jalan kaki.

Tanpa perlawanan akhirnya AA langsung dicokok petugas saat mengendarai motor milik korban Budhi Prasetyo (32)  jenis Honda Vario Tekno hitam B 6638 ZCQ. Pelaku tanpa berkutik dibawa anggota ke Polsek Beji.

Menurut Kapolsek Beji, Kompol Dr.Cahyo mengatakan pelaku  ditangkat berkat rekaman kamera cctv yang ada di TKP . Wajah pelaku terlihat jelas sewaktu mencuri motor milik penjaga pos yang sedang diparkir.

Setelah itu pelaku mencoba mengambil kunci motor di dalam pos lalu helm dan membawa kabur motor.

"Laporan korban, kejadiian sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur pulas lalu pelaku indip-indip mencoba mengambil kunci motor yang ditaruh dalam pos bersama helm. Kejadian pada hari Kamis (2/6/2022) kemarin," ujar Kompol Cahyo kepada Poskota usai dikonfirmasi.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP) pelaku AA membuat anggota penyidik kesulitan dalam melakukan pemeriksaan, karena pelaku Tunarunggu atau bisu

"Pelaku tidak bisa mengerti bahasa isyarat  atau bahasa tangan, tidak ada identitas KTP, sehingga menyulitkan anggota dalam melakukan pendalaman penyelidikan," katanya.

Lantaran pelaku tunarunggu, dan susah diajak bicara, lanjutnya, maka kasus Curanmor ini diupayakan restorative justice (RJ) atas  kemanusiaan..

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe menambahkan proses lanjut pelaku setelah di RJ kan, selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok.

"Rencana hari ini pelaku akan kita serahkan ke petugas Dinas Kesehatan Kota Depok. Sedangkan motor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dikenakan imbalan apapun dengan syarat dapat menunjukan surat-surat kendaraan asli," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT