Sementara itu, terkait Operasi ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya bakal lebih menekankan pengendara yang menggunakan rotator dan plat nomor khusus yang kerap menyalahi aturan.
"Penekanannya adalah untuk pengguna rotator dan pengguna plat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator atau plat khusus, saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan plat-plat khusus dan rotator apabila ditemukan," ujar Fadil
Sebagai informasi, dalam Operasi Patuh 2022 ini, polisi setidaknya menargetkan sebanyak 8 jenis pelanggaran, di antaranya, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, melawan arus, penggunaan handphone saat mengemudi, penggunaan helm yang tidak sesuai standar, berkendara tak menggunakan sabuk keselamatan, serta berboncengan roda dua melebihi satu orang. (Adam).