Alhamdulillah! Akhir Juni, Menag Kucurkan Dana Insentif Rp250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS

Kamis 16 Jun 2022, 15:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/ @gusyaqut)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/ @gusyaqut)

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif ini adalah, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru yang bukan PNS  yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain. (johara)

Berita Terkait

News Update