JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perseteruan yang terjadi antara aktor laga, Iko Uwais dengan seorang desainer interior bernama Rudi diwarnai dengan aksi saling lapor di antara kedua belah pihak.
Seperti diketahui, seseorang bernama Rudi melaporkan aktor film Triple Threat itu ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus penganiayaan.
Sementara Iko Uwais, melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus serupa ditambah dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaporan Iko bakal diproses oleh pihaknya setelah laporan Rudi di Polres Metro Bekasi Kota rampung diproses penyidik.
"Jadi, karena laporan saudara Rudi masuk lebih dahulu di Polres Metro Bekasi Kota, maka laporan saudara Iko ini akan diproses dengan menunggu hasil pelaporan di sana (Polrestro Bekasi Kota). Sehingga penyidik akan mendalami dulu apakah saudara Iko ini terbukti atau tidak melakukan tindakan penganiayaan. Itu yang akan menentukan langkah di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).
Zulpan menjelaskan, apa yang dilaporkan Iko atas dugaan kasus penganiayanan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jayan bisa saja digugurkan, sebab laporan Rudi telah pertama kali dilayangkan di Polres Metro Bekasi kota sudah diproses dan telah dilalukan pemerikaaan terhadap beberapa saksi beserta hasil visum.
"Jadi bisa rekan-rekan simpulkan sendiri ya, yang jelas laporan di Polres Metro Bskasi Kota lebih dahulu dilaporkan pada hari Sabtu 11 Juni 2022. Kemudian laporan di sini (Polda Metro Jaya) dilaporkan dini hari atau tanggal 14 Juni 2022. Laporan di Bekasi Kota sudah berproses, sudah berjalan, sudah ada pemeriksaan terhadap saksi dan korban," ujarnya.
Dia menambahkan, sedianya Iko juga telah diagendakan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
"Namun, saudara Iko Uwais, melalui Kuasa hukumnya meminta penundaan karena adanya kegiatan lain terkait dengan kesibukan yang bersangkutan," ucan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat melati tiga itu juga menyatakan, dalam menangani perkara ini, Polda Metro Jaya akan mengedepankan penegakkan hukum yang berkeadilan tanpa memandang status siapa pun.
"Yang jelas, Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," imbuhnya.