Kian Parah! Anies Dituding Tak Becus Tangani Polusi Batu Bara di Marunda

Rabu 15 Jun 2022, 20:24 WIB
Warga Marunda, Jakarta masih merasakan dampak polusi batu bara. (foto: ist)

Warga Marunda, Jakarta masih merasakan dampak polusi batu bara. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah hari ke-90 PT. Karya Citra Nusantara (PT. KCN) dijatuhkan sanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara. 

Diketahui Sudin LH Jakarta Utara menjatuhakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tersebut. Dalam sanksi tersebut terdapat 32 poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KCN. 

Namun, hingga hari ini, hanya 4 poin sanksi yang telah ditaati. Itupun, dari 4 poin tersebut tidak berpengaruh pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda.

Kuasa Hukum Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), Jihan Fauziah Hamdi menuding, Sudin LH Jakarta Utara serta PT. KCN tidak serius dan tegas dalam menangani persoalan ini. Pasalnya, tak ada tindakan nyata yang dilakukan untuk memulihkan lingkungan hidup masyarakat yang ada di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Maka dari itu, F-MRM mendesak kepada Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk turun tangan melakukan pengawasan serta menjatuhakan sanksi administratif yang lebih berat terhadap PT. KCN.

Hal ini, kata Jihan, didasarkan pada beberapa hal. Yang pertama, berdasarkan Pasal 512 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), Gubernur mempunyai kewenangan untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (PT. KCN) untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. 

"Apabila PT. KCN tidak melakukan pemulihan lingkungan dan/atau tidak menaati sanksi administratif yang telah dijatuhkan, Gubernur DKI Jakarta dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan biaya dibebankan kepada PT. KCN," ujar Jihan dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Kedua, lanjutnya, melihat bahwa sanksi administratif tidak ditaati oleh PT. KCN, sedangkan pencemaran lingkungan terus terjadi dan berdampak buruk bagi kesehatan warga.

"Gubernur dapat melakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan dengan PT. KCN, khususnya kegiatan yang mengakibatkan pencemaran debu batubara," katanya.

Ketiga, kata Jihan, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT. KCN tidak disertai dengan penjatuhan denda administratif. Padahal, PT KCN memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 514 Ayat (1) PP 22/2021, salah satunya PT. KCN selaku pelaku kegiatan dan/atau usaha wajib Amdal namun tidak memiliki Amdal. 

"Menjadi kabar buruk lainnya adalah bahwa hingga saat ini, warga belum juga mendapatkan dokumen lingkungan hidup PT. KCN. Hal ini jelas telah melanggar hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelasnya.

Berita Terkait

News Update